DONASI

KARSA mengajak Anda untuk berbagi dengan Masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah tertinggal di Indonesia.
Donasi dapat ditransfer melalui :

YAY KASIH PERSAUDARAAN BANGSA
111 5111 011

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-04/PJ/2022
KARSA merupakan BADAN/LEMBAGA PENERIMA ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN yang sifatnya wajib. Zakat/sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.