KARSA merupakan lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-3/PJ/2024)

2 Manfaat Wajib Pajak menyumbang kepada kami:
1. Sumbangan Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak.
2. Wajib Pajak dapat memantau penggunanan sumbangan yang diberikan.

Bagaimana Sahabat KARSA Bisa Membantu Sesama?

Cek selengkapnya disini