KARSA merupakan lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-3/PJ/2025)
2 Manfaat Wajib Pajak menyumbang kepada kami:
1. Sumbangan Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak.
2. Wajib Pajak dapat memantau penggunanan sumbangan yang diberikan.
-
berita | Kegiatan | pendidikan
Semangat Baru: Peresmian Gedung Sekolah Kristen Gracia
KARSA – Puji Tuhan, pada tanggal 30 Agustus 2025 KARSA dan Sekolah Kristen Gracia telah merayakan peresmian gedung sekolah yang…
-
Bersinergi Bersama: Penandatangan MoU PGI dan KARSA
KARSA, Grha Oikumene, Jumat 15 Agustus 2025 – Penandatanganan MOU kerjasama antara PGI dan KARSA. Semangat kemerdekaan RI ke 80…
-
AIR BAGI BANGSA : Akses Air Bersih di Tianyar, Bali
KARSA, 5 Agustus 2025 – Desa Tianyar di Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, terkenal karena lokasinya di kaki Gunung Agung dan…

























