KARSA merupakan lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-3/PJ/2024)
2 Manfaat Wajib Pajak menyumbang kepada kami:
1. Sumbangan Wajib Pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak.
2. Wajib Pajak dapat memantau penggunanan sumbangan yang diberikan.
Kolaborasi KARSA dan YKDE: Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Program Orang Tua Asuh dan Beasiswa
20 September 2024 – KARSA dan YKDE (Yayasan Kaki Dian Emas) telah melaksanakan perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan mendukung…
LEMBARAN HARAPAN UNTUK MENTAWAI
KARSA, Jakarta – Berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa (KARSA), yang ditandai…
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERKUALITAS BAGI ANAK PAPUA
KARSA, Jakarta – Mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Wilayah tertinggal di Indonesia salah satunya di Papua merupakan salah satu target…